Rabu, 10 Mei 2017

issue etik dalamkeperawatan



TUGAS IKD1



 















MEMBAHAS TENTANG
ISU-ISU ETIK DALAM PRAKTEK KEPERAWATAN
EUTHANASIA DAN ABORSI

DISUSUN OLEH :
EVI OKTAVIANI
1510105034

Kata Pengantar

Puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala rahmat yang diberikan-Nya sehingga tugas Makalah yang berjudul “Issue Etik Dalam Keperawatan, Euthanasia dan Aborsi ” ini dapat saya selesaikan. Makalah ini saya buat sebagai kewajiban untuk memenuhi tugas.

Dalam kesempatan ini, penulis menghaturkan terimakasih yang dalam kepada semua pihak yang telah membantu menyumbangkan ide dan pikiran mereka demi terwujudnya makalah ini. Akhirnya saran dan kritik pembaca yang dimaksud untuk mewujudkan kesempurnaan makalah ini penulis sangat hargai.








Padang, 17 Desember 2015


                                                                                                                    Penulis
 





















1
Daftar Isi


Kata Pengantar………………………………………………………………………………….. 1
Daftar Isi……………………………………………………………………………………...… 2
Bab I Pendahuluan
1.1  Latar Belakang ……………………………………………………………………………... 3
1.2  Tujuan ……………………………………………………………………………………… 4
1.3  Rumusan Masalah…………………………………………………………………………... 4
Bab II Pembahasan………………………………………………………………….…………... 5
Bab III Penutup
3.1 Kesimpulan…………………………………………………………………………………. 8
3.2 Analisis penulis……………………………………………………………….…………….. 8
Daftar Pustaka ………………………………………………………………….………………. 9






























2

Bab 1
Pendahuluan


1.1    Latar Belakang


Dalam melakukan praktek keperawatan, perawat secara langsung berhubungan dan berinteraksi dengan klien, dan pada saat interaksi inilah sering timbul beberapa hal yang tidak diinginkan baik disengaja maupun tidak disengaja. Oleh karena itu profesi keperawatan harus mempunyai standar profesi dan aturan lain yang didasari oleh ilmu pengetahuan yang dimilikinya, guna memberi perlindungan kepada masyarakat. Dengan adanya standar praktek profesi keperawatan ini dapat dilihat apakah seorang perawat melakukan malpraktek, kelalaian ataupun bentuk pelanggaran praktek keperawatan lainnya baik itu pelanggaran yang terkait dengan etika ataupun pelanggaran terkait dengan masalah hukum.
Dalam etika keperawatan ada 4 masalah dalam bidang kesehatan yang berkaitan dengan aspek hukum yang selalu aktual dibicarakan dari waktu ke waktu, sehingga dapat digolongkan ke dalam masalah klasik dalam bidang kedokteran yaitu tentang euthanasia, abortus, transplantasi organ, supproting devices. Sampai kini persoalan yang timbul berkaitan dengan masalah ini tidak dapat diatasi atau diselesaikan dengan baik, atau dicapainya kesepakatan yang dapat diterima oleh semua pihak. pada beberapa kasus dan keadaan memang diperlukan sementara di lain pihak tindakan ini tidak dapat diterima, bertentangan dengan hukum, moral dan agama.
Masalah euthanasia sudah ada sejak kalangan kesehatan menghadapi penyakit yang tak tersembuhkan, sementara pasien sudah dalam keadaan merana dan sekarat. Dalam situasi demikian tidak jarang pasien memohon agar dibebaskan dari  penderitaan ini dan tidak ingin diperpanjang hidupnya lagi atau di lain keadaan pada pasien yang sudah tidak sadar, keluarga orang  sakit yang tidak tega melihat pasien yang penuh penderitaan menjelang ajalnya dan minta kepada dokter untuk tidak meneruskan pengobatan atau bila perlu memberikan obat yang mempercepat kematian. Dari sinilah istilah euthanasia muncul, yaitu melepas kehidupan seseorang agar terbebas dari penderitaan atau mati secara baik.


3
Aborsi merupakan masalah kesehatan masyarakat karena memberikan dampak pada kesakitan dan kematian ibu. Sebagaimana diketahui penyebab utama kematian ibu hamil dan melahirkan adalah perdarahan ,infeksi dan eklampsia. Hal itu terjadi karena hingga saat ini aborsi masih merupakan masalah kontroversial di masyarakat. Di satu pihak aborsi dianggap ilegal dan dilarang oleh agama sehingga masyarakat cenderung menyembunyikan kejadian aborsi, di lain pihak aborsi terjadi di masyarakat. Ini terbukti dari berita yang ditulis di surat kabar tentang terjadinya aborsi di masyarakat.



1.2    Tujuan

·         Tujuan Umum
Setelah mahasiswa membaca dan memahami makalah ini diharapkan mampu mengetahui apa saja yang menjadi isu-isu etik yang terjadi dalam praktik keperawatan.
·         Tujuan Khusus
a.       Mengetahui dan memahami Euthanasia
b.      Mengetahui dan memahami Aborsi

1.3    Rumusan Masalah

1.      Apa pengertian euthanasia dan aborsi ?
2.      Apa saja bagian atau jenis jenis euthanasia dan aborsi ?
3.      Hukum pidana atau undang undang yang mengatur tindakan euthanasia dan aborsi ?














4
Bab II
Pembahasan


1.     EUTHANASIA
            Istilah Euthanasia berasal dari bahasa Yunani yaitu “Euthanatos”.Dari akar kata “Eu” yang artinya baik, tanpa penderitaan sedangkan “Tanathos” yang artinya mati.Definisi euthanasia yang sesungguhnya sangat bervariasi karena masing-masing ahli berupaya membuat definisi sendiri. Akan tetapi, secara umum eutahanasia didefinisikan sebagai tindakan mengakhiri hidup seseorang atas dasar kasihan karena menderita penyakit, cedera atau ketidakberdayaan dan tidak mempunyai harapan untuk sembuh.

Ditinjau daripelaksanaanya, euthanasia ada beberapa macam yaitu euthanasia pasif dan
euthanasia aktif sebagai berikut :

·         Euthanasia Pasif

Euthanasia pasif adalah menghentikan atau mencabut segala tindakan pengobatan yang sedang berlangsung untuk mempertahankan hidupnya.Menurut kamus hukum, euthanasia pasif adalah pihak dokter menghentikan segala obat yang diberikan kepada pasien, kecuali obat untuk mengurangi atau menghilangkan rasa sakit atas permintaan pasien. Berdasarkan pengertian diatas maka dapat disimpulkan bahwa euthanasia pasif adalah tindakan mempercepat kematian pasien dengan cara menolak memberikan pertolongan seperti menghentikan atau mencabut segala pengobatan yang menunjang hidup si pasien.

·         Euthanasia Aktif

Euthanasia aktif adalah perbuatan yang dilakukan dengan sengaja secara medis melalui intervensi atau tindakan aktif dari seorang petugas medis (dokter), bertujuan untuk mengakhiri hidup pasien. Dengan kata lain, euthanasia aktif sengaja dilakukan untuk membuat pasien yang bersangkutan mennggal dunia. Baik dengan cara memberikan obat bertakaran tinggi (over dosis) atau menyuntikan obat dengan dosis atau cara lain yang dapat mengakibatkan kematian.

Euthanasia aktif dibagi lagi menjadi euthanasia aktif langsung (direct) dan euthanasia aktif tidak langsung (indirect). Euthanasia aktif langsung adalah dilakukannya tindakan medik secara terarah yang diperhitungkan untuk mengakhiri hidup pasien atau memperpendek hidup pasien. Jenis euthanasia ini biasa disebut mercy killing.
                                              





5
Menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana seseorang dapat dipidana atau dihukum jika menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja atau kelalaian. Baik euthanasia aktif dan euthanasia pasif dapat diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagai berikut:
·         Pasal 338 KUHPidana
·         Pasal 340 KUHPidana.
·         Pasal 344 KUHP
·         Pasal 1365 KUHPerdata.



2. Aborsi/Abortus

Abortus adalah penghentian kehamilan sebelum janin bisa hidup di luar kandungan. Abortus merupakan gejala yang sejak zaman dahulu kala dikenal pada seluruh lapisan masyarakat di seluruh dunia. Bila seorang wanita menjadi hamil tidak diinginkannya maka ia akan melakukan segala macam usaha untuk menggugurkan kandungannya.
Pertentangan moral dan agama merupakan masalah terbesar yang sampai sekarang masih mempersulit adanya kesempatan tentang kebijakan penanggulangan masalah aborsi. Oleh karena itu, aborsi yang ilegal dan tidak sesuai dengan cara-cara medis masih tetap berjalan dan tetap merupakan masalah besar yang masih mengancam perempuan dalam masa reproduksi.
Pengertian abortus dapat dibagi sebagai berikut :

a.       Abortus spontan:
yang terjadi dengan sendirinya, tanpa disengaja dan umumnya tidak dikehendaki oleh yang bersangkutan. Abortus spontan tidak menimbulkan masalah hukum, karena terajdi dengan wajar.


b.      Abortus provocatus
yang dilakukan dengan sengaja, dan memang dikehendaki oleh yang bersangkutan.
Abortus provocatus dapat dibagi lagi sebagai berikut :

1.      Abortus provocatus yang legal, yang dibenarkan oleh hukum.
2.      Abortus provocatus yang illegal, yang dilarang oleh hukum.
Maka abortus tidak selalu dilarang. Tergantung dari Undang-Undang dalam negara yang bersangkutan apakah abortus diperbolehkan, dengan indikasi atau alasan apa yang bagaimana pelaksanaan UU dalam praktek
ketentuan mengenai hukum kesehatan telah diatur tersendiri dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan, yang mulai berlaku sejak tanggal 17 September 1992. Memberikan sanksi yang berat bagi siapa saja yang melakukan pengguguran kandungan terhadap ibu hamil.
6
Pasal yang mengatur ketentuan tersebut antara yaitu pasal 80 ayat (1) menyatakan, barang siapa yang dengan sengaja melakukan tindakan medis tertentu terhadap ibu hamil yang tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,-
Upaya meminimalisir abortus sudah dilaksanakan melalui Menstrual Regulation dan lain-lainnya, tapi belum sebagaimana yang diharapkan masih saja terjadi kehamilan sehingga terjadi lagi abortus baik legal maupun illegal.






















7
Bab III
Penutup

3.1  Kesimpulan

Praktek euthanasia sangat bertentangan dengan Hak Asasi Manusia karena melanggar hak hidup seorang pasien yang ingin mendapatkan kesembuhan dari penyakitnya walaupun penyakit yang dideritanya secara medis tidak dapat disembuhkan. Praktek euthanasia dan aborsi sangat bertentangan dengan kode etik keperawatan .
Penegakan hukum terhadap tindak pidana aborsi dan euthanasia udah ada rambu hukum antara Undang-undang kesehatan dan lain-lain. Tapi tindak pidana tersebut masih juga dilaksanakan oleh oknum yang tidak bertanggungjwab.
3.2  Analisis
Praktek euthanasia dan aborsi harus ditindak pidana dengan tegas dan harus di berantas . karena hal itu  sangat bertentangan dengan kode etik keperawatan dan kemanusiaan.Sudah saatnya    hukum positif Indonesia mengatur praktek euthanasia dan aborsi secara khusus karena hukum akan ketinggalan jauh dengan kondisi masyarakat jika tidak segera ada pengaturan tentang praktek euthanasia dan aborsi, karena ilmu dan teknologi kedokteran berkembang terus-menerus dengan pesatnya.
Selain hukum pidana dan peraturan uu tentang kesehatan peran Orang tua juga sangat penting untuk  mengadakan pendekatan kepada putra-putrinya agar tidak melakukan pergaulan bebas, juga perlu adanya /digalakan ceramah masalah agama dan bahayanya abortus bagi keselamatan jiwa perempuan yang melakukan abortus,demikian pula dampaknya dari segi hukum pidana.
           
Dalam issue etik dalam keperawatan khusus nya kasus euthanasia dan aborsi tersebut sangat penting bagi tenanga kesehatan khusus perawat untuk mengidentifikasi atau mengorganisasikan serta memeriksa dan membenarkan prinsip-prinsip kode etika keperawatan dalam praktek sehari hari, hal itu bertujuan agar menjadikan rasa tanggung jawab dan rasa professional bagi tenaga kesehatan.











8
Daftar Pustaka

Buku ” ETIKA DAN HUKUM KESEHATAN (Dalam Prespektif uu kesehatan)” oleh Dra. SRI SISWATI, S.H.,Apt,.M.Kes

Buku saku “ DIAGNOSA KEPERAWATAN” oleh Judith M. Wilkinson,PhD,ARNP.RNC

Indonesia, Undang-Undang tentang Kesehatan, UU No. 36 Tahun 2009, LN.No.
144 Tahun 1999, TLN. No. 5063

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran. Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
















9