TUGAS
IKD1
MEMBAHAS
TENTANG
ISU-ISU
ETIK DALAM PRAKTEK KEPERAWATAN
EUTHANASIA
DAN ABORSI
DISUSUN
OLEH :
EVI
OKTAVIANI
1510105034
Kata
Pengantar
Puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala
rahmat yang diberikan-Nya sehingga tugas Makalah yang berjudul “Issue Etik
Dalam Keperawatan, Euthanasia dan Aborsi ” ini dapat saya selesaikan. Makalah
ini saya buat sebagai kewajiban untuk memenuhi tugas.
Dalam
kesempatan ini, penulis menghaturkan terimakasih yang dalam kepada semua pihak
yang telah membantu menyumbangkan ide dan pikiran mereka demi terwujudnya
makalah ini. Akhirnya saran dan kritik pembaca yang dimaksud untuk mewujudkan
kesempurnaan makalah ini penulis sangat hargai.
Padang,
17 Desember 2015
Penulis
1
Daftar
Isi
Kata
Pengantar………………………………………………………………………………….. 1
Daftar
Isi……………………………………………………………………………………...… 2
Bab
I Pendahuluan
1.1 Latar Belakang ……………………………………………………………………………...
3
1.2 Tujuan ………………………………………………………………………………………
4
1.3 Rumusan Masalah…………………………………………………………………………...
4
Bab
II Pembahasan………………………………………………………………….…………... 5
Bab
III Penutup
3.1
Kesimpulan…………………………………………………………………………………. 8
3.2
Analisis penulis……………………………………………………………….…………….. 8
Daftar
Pustaka ………………………………………………………………….………………. 9
2
Bab
1
Pendahuluan
1.1 Latar Belakang
Dalam melakukan praktek keperawatan, perawat
secara langsung berhubungan dan berinteraksi dengan klien, dan pada saat interaksi inilah sering timbul
beberapa hal yang tidak diinginkan baik disengaja maupun tidak disengaja. Oleh karena itu profesi keperawatan harus
mempunyai standar profesi dan aturan lain yang didasari oleh ilmu pengetahuan
yang dimilikinya, guna memberi perlindungan kepada masyarakat. Dengan adanya
standar praktek profesi keperawatan ini dapat dilihat apakah seorang perawat
melakukan malpraktek, kelalaian ataupun bentuk pelanggaran praktek keperawatan
lainnya baik itu pelanggaran yang terkait dengan etika ataupun pelanggaran
terkait dengan masalah hukum.
Dalam etika keperawatan ada 4 masalah dalam
bidang kesehatan yang berkaitan dengan aspek hukum yang selalu aktual
dibicarakan dari waktu ke waktu, sehingga dapat digolongkan ke dalam masalah
klasik dalam bidang kedokteran yaitu tentang euthanasia, abortus, transplantasi
organ, supproting devices. Sampai kini persoalan yang timbul berkaitan dengan
masalah ini tidak dapat diatasi atau diselesaikan dengan baik, atau dicapainya
kesepakatan yang dapat diterima oleh semua pihak. pada beberapa kasus dan
keadaan memang diperlukan sementara di lain pihak tindakan ini tidak dapat
diterima, bertentangan dengan hukum, moral dan agama.
Masalah euthanasia sudah ada sejak kalangan
kesehatan menghadapi penyakit yang tak tersembuhkan, sementara pasien sudah
dalam keadaan merana dan sekarat. Dalam situasi demikian tidak jarang pasien
memohon agar dibebaskan dari penderitaan ini dan tidak ingin
diperpanjang hidupnya lagi atau di lain keadaan pada pasien yang sudah tidak
sadar, keluarga orang sakit yang tidak tega melihat pasien yang
penuh penderitaan menjelang ajalnya dan minta kepada dokter untuk tidak meneruskan
pengobatan atau bila perlu memberikan obat yang mempercepat kematian. Dari
sinilah istilah euthanasia muncul, yaitu melepas kehidupan seseorang agar
terbebas dari penderitaan atau mati secara baik.
3
Aborsi merupakan masalah kesehatan masyarakat karena
memberikan dampak pada kesakitan dan kematian ibu. Sebagaimana diketahui
penyebab utama kematian ibu hamil dan melahirkan adalah perdarahan ,infeksi dan
eklampsia. Hal itu terjadi karena hingga saat ini aborsi masih merupakan masalah
kontroversial di masyarakat. Di satu pihak aborsi dianggap ilegal dan dilarang
oleh agama sehingga masyarakat cenderung menyembunyikan kejadian aborsi, di
lain pihak aborsi terjadi di masyarakat. Ini terbukti dari berita yang ditulis
di surat kabar tentang terjadinya aborsi di masyarakat.
1.2 Tujuan
·
Tujuan Umum
Setelah
mahasiswa membaca dan memahami makalah ini diharapkan mampu mengetahui apa saja
yang menjadi isu-isu etik yang terjadi dalam praktik keperawatan.
·
Tujuan Khusus
a.
Mengetahui dan memahami Euthanasia
b.
Mengetahui dan memahami Aborsi
1.3 Rumusan Masalah
1. Apa pengertian euthanasia dan aborsi
?
2. Apa saja bagian atau jenis jenis
euthanasia dan aborsi ?
3. Hukum pidana atau undang undang yang
mengatur tindakan euthanasia dan aborsi ?
4
Bab
II
Pembahasan
Istilah
Euthanasia berasal dari bahasa Yunani yaitu “Euthanatos”.Dari akar kata “Eu”
yang artinya baik, tanpa penderitaan sedangkan “Tanathos” yang artinya
mati.Definisi euthanasia yang sesungguhnya sangat bervariasi karena
masing-masing ahli berupaya membuat definisi sendiri. Akan tetapi, secara umum
eutahanasia didefinisikan sebagai tindakan mengakhiri hidup seseorang atas
dasar kasihan karena menderita penyakit, cedera atau ketidakberdayaan dan tidak
mempunyai harapan untuk sembuh.
Ditinjau
daripelaksanaanya, euthanasia ada beberapa macam yaitu euthanasia pasif dan
euthanasia
aktif sebagai berikut :
·
Euthanasia Pasif
Euthanasia
pasif adalah menghentikan atau mencabut segala tindakan pengobatan yang sedang
berlangsung untuk mempertahankan hidupnya.Menurut kamus hukum, euthanasia pasif
adalah pihak dokter menghentikan segala obat yang diberikan kepada pasien,
kecuali obat untuk mengurangi atau menghilangkan rasa sakit atas permintaan
pasien. Berdasarkan pengertian diatas maka dapat disimpulkan bahwa euthanasia
pasif adalah tindakan mempercepat kematian pasien dengan cara menolak
memberikan pertolongan seperti menghentikan atau mencabut segala pengobatan
yang menunjang hidup si pasien.
·
Euthanasia Aktif
Euthanasia
aktif adalah perbuatan yang dilakukan dengan sengaja secara medis melalui
intervensi atau tindakan aktif dari seorang petugas medis (dokter), bertujuan
untuk mengakhiri hidup pasien. Dengan kata lain, euthanasia aktif sengaja
dilakukan untuk membuat pasien yang bersangkutan mennggal dunia. Baik dengan
cara memberikan obat bertakaran tinggi (over dosis) atau menyuntikan obat
dengan dosis atau cara lain yang dapat mengakibatkan kematian.
Euthanasia
aktif dibagi lagi menjadi euthanasia aktif langsung (direct) dan
euthanasia aktif tidak langsung (indirect). Euthanasia aktif langsung
adalah dilakukannya tindakan medik secara terarah yang diperhitungkan untuk
mengakhiri hidup pasien atau memperpendek hidup pasien. Jenis euthanasia ini
biasa disebut mercy killing.
5
Menurut
Kitab Undang-undang Hukum Pidana seseorang dapat dipidana atau dihukum jika
menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja atau kelalaian. Baik euthanasia
aktif dan euthanasia pasif dapat diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,
sebagai berikut:
·
Pasal 338 KUHPidana
·
Pasal 340 KUHPidana.
·
Pasal 344 KUHP
·
Pasal 1365 KUHPerdata.
2. Aborsi/Abortus
Abortus adalah
penghentian kehamilan sebelum janin bisa hidup di luar kandungan. Abortus
merupakan gejala yang sejak zaman dahulu kala dikenal pada seluruh lapisan
masyarakat di seluruh dunia. Bila seorang wanita menjadi hamil tidak
diinginkannya maka ia akan melakukan segala macam usaha untuk menggugurkan
kandungannya.
Pertentangan
moral dan agama merupakan masalah terbesar yang sampai sekarang masih
mempersulit adanya kesempatan tentang kebijakan penanggulangan masalah aborsi.
Oleh karena itu, aborsi yang ilegal dan tidak sesuai dengan cara-cara medis
masih tetap berjalan dan tetap merupakan masalah besar yang masih mengancam
perempuan dalam masa reproduksi.
Pengertian abortus
dapat dibagi sebagai berikut :
a.
Abortus
spontan:
yang terjadi dengan
sendirinya, tanpa disengaja dan umumnya tidak dikehendaki oleh yang
bersangkutan. Abortus spontan tidak menimbulkan masalah hukum, karena terajdi
dengan wajar.
b.
Abortus
provocatus
yang dilakukan dengan
sengaja, dan memang dikehendaki oleh yang bersangkutan.
Abortus provocatus
dapat dibagi lagi sebagai berikut :
1.
Abortus
provocatus yang
legal, yang dibenarkan oleh hukum.
2.
Abortus
provocatus yang
illegal, yang dilarang oleh hukum.
Maka
abortus tidak selalu dilarang. Tergantung dari Undang-Undang dalam negara yang
bersangkutan apakah abortus diperbolehkan, dengan indikasi atau alasan apa yang
bagaimana pelaksanaan UU dalam praktek
ketentuan
mengenai hukum kesehatan telah diatur tersendiri dalam Undang-undang Nomor 23
tahun 1992 tentang Kesehatan, yang mulai berlaku sejak tanggal 17 September
1992. Memberikan sanksi yang berat bagi siapa saja yang melakukan pengguguran
kandungan terhadap ibu hamil.
6
Pasal
yang mengatur ketentuan tersebut antara yaitu pasal 80 ayat (1) menyatakan,
barang siapa yang dengan sengaja melakukan tindakan medis tertentu terhadap ibu
hamil yang tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam pasal 15 ayat (1) dan
ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda
paling banyak Rp.500.000.000,-
Upaya
meminimalisir abortus sudah dilaksanakan melalui Menstrual Regulation dan
lain-lainnya, tapi belum sebagaimana yang diharapkan masih saja terjadi
kehamilan sehingga terjadi lagi abortus baik legal maupun illegal.
7
Bab
III
Penutup
3.1 Kesimpulan
Praktek
euthanasia sangat bertentangan dengan Hak Asasi Manusia karena melanggar hak
hidup seorang pasien yang ingin mendapatkan kesembuhan dari penyakitnya
walaupun penyakit yang dideritanya secara medis tidak dapat disembuhkan.
Praktek euthanasia dan aborsi sangat bertentangan dengan kode etik keperawatan
.
Penegakan
hukum terhadap tindak pidana aborsi dan euthanasia udah ada rambu hukum antara
Undang-undang kesehatan dan lain-lain. Tapi tindak pidana tersebut masih juga
dilaksanakan oleh oknum yang tidak bertanggungjwab.
3.2 Analisis
Praktek
euthanasia dan aborsi harus ditindak pidana dengan tegas dan harus di berantas
. karena hal itu sangat bertentangan
dengan kode etik keperawatan dan kemanusiaan.Sudah saatnya hukum positif Indonesia mengatur praktek
euthanasia dan aborsi secara khusus karena hukum akan ketinggalan jauh dengan
kondisi masyarakat jika tidak segera ada pengaturan tentang praktek euthanasia
dan aborsi, karena ilmu dan teknologi kedokteran berkembang terus-menerus
dengan pesatnya.
Selain hukum pidana dan peraturan uu tentang
kesehatan peran Orang tua juga sangat penting untuk mengadakan pendekatan kepada putra-putrinya
agar tidak melakukan pergaulan bebas, juga perlu adanya /digalakan ceramah
masalah agama dan bahayanya abortus bagi keselamatan jiwa perempuan yang
melakukan abortus,demikian pula dampaknya dari segi hukum pidana.
Dalam issue etik dalam keperawatan khusus nya kasus
euthanasia dan aborsi tersebut sangat penting bagi tenanga kesehatan khusus
perawat untuk mengidentifikasi atau mengorganisasikan serta memeriksa dan
membenarkan prinsip-prinsip kode etika keperawatan dalam praktek sehari hari,
hal itu bertujuan agar menjadikan rasa tanggung jawab dan rasa professional
bagi tenaga kesehatan.
8
Daftar
Pustaka
Buku ” ETIKA DAN HUKUM KESEHATAN (Dalam
Prespektif uu kesehatan)” oleh Dra. SRI SISWATI, S.H.,Apt,.M.Kes
Buku saku “ DIAGNOSA KEPERAWATAN” oleh
Judith M. Wilkinson,PhD,ARNP.RNC
Indonesia,
Undang-Undang tentang Kesehatan, UU No. 36 Tahun 2009, LN.No.
144 Tahun 1999, TLN. No. 5063
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran. Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang
Kesehatan.
9