BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Indonesia
menjadi negara yang paling rawan terhadap bencana di dunia berdasar data
yang dikeluarkan oleh Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Strategi
Internasional Pengurangan Risiko Bencana (UN-ISDR). Tingginya posisi
Indonesia ini dihitung dari jumlah manusia yang terancam risiko kehilangan
nyawa bila bencana alam terjadi. Indonesia menduduki peringkat tertinggi untuk
ancaman bahaya tsunami, tanah longsor, gunung berapi. Dan menduduki peringkat
tiga untuk ancaman gempa serta enam untuk banjir.
Badan
Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selama Januari 2013 mencatat ada 119
kejadian bencana yang terjadi di Indonesia. BNPB juga mencatat akibatnya ada
sekitar 126 orang meninggal akibat kejadian tersebut. kejadian bencana belum
semua dilaporkan ke BNPB. Dari 119 kejadian bencana menyebabkan 126 orang
meninggal, 113.747 orang menderita dan mengungsi, 940 rumah rusak berat, 2.717
rumah rusak sedang, 10.945 rumah rusak ringan. Untuk mengatasi bencana
tersebut, BNPB telah melakukan penanggulangan bencana baik kesiapsiagaan
maupun penanganan tanggap darurat. Untuk siaga darurat dan tanggap darurat
banjir dan longsor sejak akhir Desember 2012 hingga sekarang, BNPB telah
mendistribusikan dana siap pakai sekitar Rp 180 milyar ke berbagai daerah
di Indonesia yang terkena bencana.
Namun,
penerapan manajemen bencana di Indonesia masih terkendala berbagai
masalah, antara lain kurangnya data dan informasi kebencanaan, baik di tingkat
masyarakat umum maupun di tingkat pengambil kebijakan. Keterbatasan data dan
informasi spasial kebencanaan merupakan salah satu permasalahan yang
menyebabkan manajemen bencana di Indonesia berjalan kurang optimal. Pengambilan
keputusan ketika terjadi bencana sulit dilakukan karena data yang beredar
memiliki banyak versi dan sulit divalidasi kebenarannya.
Dari uraian
diatas, terlihat bahwa masih terdapat kelemahan dalam sistem manajemen bencana
di Indonesia sehingga perlu diperbaiki dan ditingkatkan untuk menghindari atau
meminimalisasi dampak bencana yang terjadi.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa Defiisi Menegemen Bencana ?
2.
Apa Saja Asas-Asas dan Prinsip Legal Dan Etik Dalam Menajemen
Bencana ?
3.
Apa Saja Prinsip Etik Perawat Dalam Menajemen Becana ?
C.
Tujuan Penulisan
a)
Tujuan Umum
Adapun tujuan makalah ini adalah untuk menganalisa terkait prinsip-prinsi
legal dan etik dalam menajemen bencana .
b)
Tujuan Khusus
1)
Memehami pengertian menajemen bencana itu sendiri.
3)
Memahami terkait legal dan etik dalam suatu tindakan
dalam menejemen bencana
BAB
II
TINJAUAN
TEORI
A. Definisi
Menajemen Bencana
Penanggulangan
bencana atau yang sering didengar dengan manajemen bencana (disaster
management)adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan
pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana,
tanggap darurat, dan rehabilitasi.
B.
Prinsip-prinsip Menajemen Bencana
Prinsip-prinsip dalam menejemen bencana atau penanggulangan
bencana berdasarkan pasal 3 UU No. 24 tahun 2007, yaitu:
1)
Cepat dan tepat.
Yang
dimaksud dengan “prinsip cepat dan tepat” adalah bahwa dalam penanggulangan
bencana harus dilaksanakan secara cepat dan tepat sesuai dengan tuntutan
keadaan.
2)
Prioritas.
Yang
dimaksud dengan “prinsip prioritas” adalah bahwa apabila terjadi bencana,
kegiatan penanggulangan harus mendapat prioritas dan diutamakan pada
kegiatan penyelamatan jiwa manusia.
3)
Koordinasi Dan Keterpaduan
Yang
dimaksud dengan “prinsip koordinasi” adalah bahwa penanggulangan bencana
didasarkan pada koordinasi yang baik dan saling mendukung.
Yang dimaksud
dengan “prinsip keterpaduan” adalah bahwa penanggulangan bencana dilakukan oleh
berbagai sektor secara terpadu yang didasarkan pada kerja sama yang baik dan
saling mendukung.
4)
Berdaya Guna Dan Berhasil Guna.
Yang
dimaksud dengan “prinsip berdaya guna” adalah bahwa dalam mengatasi
kesulitan masyarakat dilakukan dengan tidak membuang waktu, tenaga, dan biaya
yang berlebihan.
Yang
dimaksud dengan “prinsip berhasil guna” adalah bahwa kegiatan penanggulangan
bencana harus berhasil guna, khususnya dalam mengatasi kesulitan masyarakat
dengan tidak membuang waktu, tenaga, dan biaya yang berlebihan.
5)
Transparansi Dan Akuntabilitas.
Yang
dimaksud dengan “prinsip transparansi” adalah bahwa penanggulangan bencana
dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Yang
dimaksud dengan “prinsip akuntabilitas” adalah bahwa penanggulangan bencana
dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan secara etik dan hukum.
6)
Kemitraan.
7)
Pemberdayaan.
8)
Nondiskriminatif
Yang dimaksud
dengan “prinsip nondiskriminasi” adalah bahwa negara dalam penanggulangan
bencana tidak memberikan perlakuan yang berbeda terhadap jenis kelamin, suku,
agama, ras, dan aliran politik apa pun.
9)
Nonproletisi.
Yang
dimaksud dengan ”nonproletisi” adalah bahwa dilarang menyebarkan agama atau
keyakinan pada saat keadaan darurat bencana, terutama melalui pemberian bantuan
dan pelayanan darurat bencana.
C.
Asas-asas Penanggulangan Bencana
Penanggulangan
bencana berdasarkan pasal 3 UU No. 24 Tahun 2007 berasaskan:
1)
Kemanusiaan.
Yang dimaksud
dengan “asas kemanusiaan” termanifestasi dalam penanggulangan bencana sehingga
undang-undang ini memberikan perlindungan dan penghormatan hak-hak asasi
manusia, harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara
proporsional.
2)
Keadilan.
Yang
dimaksud dengan”asas keadilan” adalah bahwa setiap materi muatan ketentuan
dalam penanggulangan bencana harus mencerminkan keadilan secara proporsional
bagi setiap warga negara tanpa kecuali.
3)
Kesamaan Kedudukan Dalam Hukum Dan Pemerintahan.
Yang
dimaksud dengan “asas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan” adalah
bahwa materi muatan ketentuan dalam penanggulangan bencanatidak boleh
berisi hal-hal yang membedakan latar belakang, antara lain, agama, suku, ras,
golongan, gender, atau status sosial.
4)
Keseimbangan, Keselarasan, Dan Keserasian.
Yang
dimaksud dengan “asas keseimbangan” adalah bahwa materi muatan ketentuan dalam
penanggulangan bencana mencerminkan keseimbangan kehidupan sosial dan lingkungan.
Yang dimaksud dengan “asas keselarasan” adalah bahwa materi muatan ketentuan
dalam penanggulangan bencana mencerminkan keselarasan tata kehidupan dan
lingkungan.
Yang
dimaksud dengan ”asas keserasian” adalah bahwa materi muatan ketentuan dalam penanggulangan
bencana mencerminkan keserasian lingkungan dan kehidupan sosial masyarakat.
5)
Ketertiban Dan Kepastian Hukum
Yang
dimaksud dengan “asas ketertiban dan kepastian hukum” adalah bahwa materi
muatan ketentuan dalam penanggulangan bencana harus dapat menimbulkan
ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan adanya kepastian hukum.
6)
Kebersamaan.
Yang
dimaksud dengan “asas kebersamaan” adalah bahwa penanggulangan bencana
pada dasarnya menjadi tugas dan tanggung jawab bersama Pemerintah dan
masyarakat yang dilakukan secara gotong royong.
7)
Kelestarian Lingkungan Hidup.
Yang
dimaksud dengan “asas kelestarian lingkungan hidup” adalah bahwa materi muatan
ketentuan dalam penanggulangan bencana mencerminkan kelestarian lingkungan
untuk generasi sekarang dan untuk generasi yang akan datang demi kepentingan
bangsa dan negara.
8)
Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi.
Yang
dimaksud dengan “asas ilmu pengetahuan dan teknologi” adalah bahwa dalam
penanggulangan bencana harus memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara
optimal sehingga mempermudah dan mempercepat proses penanggulangan
bencana, baik pada tahap pencegahan, pada saat terjadi bencana, maupun pada
tahap pascabencana
D.
Prinsip Etik Perawat Dalam Menajemen Bencana
1)
Autonomy
Mengacu pada
hak untuk membuat keputusan sendiri. Perawat yang mengikuti prinsip ini
mengakui bahwa setiap klien adalah unik, memiliki hak untuk menjadi apa orang
itu, dan memiliki hak untuk memilih tujuan pribadi. orang memiliki "inward
autonomy" jika mereka memiliki kemampuan untuk membuat pilihan; mereka
memiliki "outward autonomy" jika pilihan mereka tidak terbatas atau
dipaksakan oleh orang lain.
2)
Nonmaleficence
Adalah
kewajiban untuk "tidak membahayakan" meskipun hal ini tampaknya akan
menjadi sebuah prinsip sederhana untuk diikuti, pada kenyataannya
kompleks. Dapat berarti sengaja bahaya menyebabkan
kerugian, menempatkan seseorang pada risiko bahaya, dan secara tidak sengaja
menyebabkan kerusakan. dalam keperawatan, kerusakan yang disengaja tidak
pernah diterima. Namun, menempatkan seseorang pada risiko bahaya memiliki
banyak sisi. klien mungkin berada pada risiko bahaya sebagai konsekuensi
diketahui intervensi keperawatan yang dimaksudkan untuk membantu.
3)
Beneficence
Berarti
"berbuat baik" perawat diwajibkan untuk berbuat baik, yaitu untuk melaksanakan tindakan yang menguntungkan
klien dan dukungan buat mereka. Namun, berbuat baik juga dapat
menimbulkan risiko merugikan
4)
Justice
Sering
disebut sebagai keadilan. perawat sering menghadapi keputusan di mana rasa
keadilan harus menang.
5)
Fidelity
Artinya
menjadi setia kepada perjanjian dan janji-janji. berdasarkan kedudukan mereka
sebagai perawat profesional, perawat memiliki tanggung jawab kepada klien,
pengusaha, pemerintah, dan masyarakat, serta untuk diri mereka sendiri. perawat
sering membuat janji seperti aku akan segera kembali dengan obat
penghilang rasa sakit atau aku akan mencari tahu untuk Anda. klien mengambil
janji tersebut secara serius, sehingga harus menunggu perawat.
6)
Veracity
Mengacu pada mengatakan yang sebenarnya. meskipun hal ini tampaknya
sederhana, dalam prakteknya, pilihan tidak selalu jelas. harus perawat
mengatakan yang sebenarnya ketika diketahui bahwa hal itu akan menyebabkan bahaya? apakah perawat berbohong ketika diketahui
bahwa kebohongan akan mengurangi kecemasan dan ketakutan? berbohong kepada
orang sakit atau sekarat jarang dibenarkan. hilangnya kepercayaan perawat dan
kecemasan yang disebabkan oleh tidak mengetahui kebenaran.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Indonesiamerupakan
salah satu yang rawan bencana sehingga diperlukan manajemen atau penanggulangan
bencana yang tepat dan terencana. Manajemen bencana merupakan serangkaian upaya
yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya
bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi.
Oleh sebab
itu didalam menajemen bencana sangat diperlukannya prinsip legal dan etik dalam
proses penanggulangan bencana, prinsip legal dan etik tersebut dapat diajadikan
sebagai acuan dalam pemberian pertolongan dan sebagai pedoman dalam mengelola
suatu bencana.
B.
Saran
Masalah
penanggulangan bencana tidak hanya menjadi beban pemerintah atau
lembaga-lembaga yang terkait. Tetapi juga diperlukan dukungan dari masyarakat
umum. Diharapkan masyarakat dari tiap lapisan dapat ikut berpartisipasi dalam
upaya penanggulangan bencana dan lebih mementingkan keentingan bersama dan
keselamatan bersama.
DAFTAR
PUSTAKA
Ledysia, Septiana. 2013.
Januari 2013, Indonesia Dirundung 119 Bencana.
Pasal 1 Undang-Undang No. 24 Tahun 2007.
Jakarta: DPR RI dan Presiden RI
Badan Koordinasi Nasional Penanganan Bencana. 2007. Pengenalan Karakteristik
Bencana dan Upaya Mitigasinya Di Indonesia. Jakarta: Direktorat Mitigasi
Badan Nasional Penanggulangan Bencana. 2008. Peraturan Kepala Badan
Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Pedoman
Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana. Jakarta: BNPB
test
BalasHapus