Senin, 18 Mei 2020

PRINSIP LEGAL DAN ETIK DALAM MENAJEMEN BENCANA


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Indonesia menjadi negara yang paling rawan terhadap bencana di dunia  berdasar data yang dikeluarkan oleh Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Strategi Internasional Pengurangan Risiko Bencana (UN-ISDR). Tingginya  posisi Indonesia ini dihitung dari jumlah manusia yang terancam risiko kehilangan nyawa bila bencana alam terjadi. Indonesia menduduki peringkat tertinggi untuk ancaman bahaya tsunami, tanah longsor, gunung berapi. Dan menduduki peringkat tiga untuk ancaman gempa serta enam untuk banjir.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selama Januari 2013 mencatat ada 119 kejadian bencana yang terjadi di Indonesia. BNPB juga mencatat akibatnya ada sekitar 126 orang meninggal akibat kejadian tersebut. kejadian bencana belum semua dilaporkan ke BNPB. Dari 119 kejadian  bencana menyebabkan 126 orang meninggal, 113.747 orang menderita dan mengungsi, 940 rumah rusak berat, 2.717 rumah rusak sedang, 10.945 rumah rusak ringan. Untuk mengatasi bencana tersebut, BNPB telah melakukan  penanggulangan bencana baik kesiapsiagaan maupun penanganan tanggap darurat. Untuk siaga darurat dan tanggap darurat banjir dan longsor sejak akhir Desember 2012 hingga sekarang, BNPB telah mendistribusikan dana siap  pakai sekitar Rp 180 milyar ke berbagai daerah di Indonesia yang terkena  bencana.
Namun, penerapan manajemen bencana di Indonesia masih terkendala  berbagai masalah, antara lain kurangnya data dan informasi kebencanaan, baik di tingkat masyarakat umum maupun di tingkat pengambil kebijakan. Keterbatasan data dan informasi spasial kebencanaan merupakan salah satu  permasalahan yang menyebabkan manajemen bencana di Indonesia berjalan kurang optimal. Pengambilan keputusan ketika terjadi bencana sulit dilakukan karena data yang beredar memiliki banyak versi dan sulit divalidasi kebenarannya.
Dari uraian diatas, terlihat bahwa masih terdapat kelemahan dalam sistem manajemen bencana di Indonesia sehingga perlu diperbaiki dan ditingkatkan untuk menghindari atau meminimalisasi dampak bencana yang terjadi.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa Defiisi Menegemen Bencana ?
2.      Apa Saja Asas-Asas dan Prinsip Legal Dan Etik Dalam Menajemen Bencana ?
3.      Apa Saja Prinsip Etik Perawat Dalam Menajemen Becana ?

C.     Tujuan Penulisan
a)      Tujuan Umum
Adapun tujuan makalah ini adalah untuk menganalisa terkait prinsip-prinsi legal dan etik dalam menajemen bencana .
b)      Tujuan Khusus
1)      Memehami pengertian menajemen bencana itu sendiri.
2)      Memahami asas dan prinsip-prinsip dalam menejemen bencana atau penanggulangan bencana
3)      Memahami terkait legal dan etik dalam suatu tindakan dalam menejemen bencana




BAB II
TINJAUAN TEORI
A.    Definisi Menajemen Bencana
Penanggulangan bencana atau yang sering didengar dengan manajemen  bencana (disaster management)adalah serangkaian upaya yang meliputi  penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan  pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi.
B.     Prinsip-prinsip Menajemen Bencana
Prinsip-prinsip dalam menejemen bencana atau penanggulangan bencana berdasarkan pasal 3 UU  No. 24 tahun 2007, yaitu:
1)      Cepat dan tepat.
Yang dimaksud dengan “prinsip cepat dan tepat” adalah bahwa dalam penanggulangan bencana harus dilaksanakan secara cepat dan tepat sesuai dengan tuntutan keadaan.
2)      Prioritas.
Yang dimaksud dengan “prinsip prioritas” adalah bahwa apabila terjadi bencana, kegiatan penanggulangan harus mendapat  prioritas dan diutamakan pada kegiatan penyelamatan jiwa manusia.
3)      Koordinasi Dan Keterpaduan
Yang dimaksud dengan “prinsip koordinasi” adalah bahwa penanggulangan bencana didasarkan pada koordinasi yang baik dan saling mendukung.
Yang dimaksud dengan “prinsip keterpaduan” adalah bahwa penanggulangan bencana dilakukan oleh berbagai sektor secara terpadu yang didasarkan pada kerja sama yang baik dan saling mendukung.
4)      Berdaya Guna Dan Berhasil Guna.
Yang dimaksud dengan “prinsip  berdaya guna” adalah bahwa dalam mengatasi kesulitan masyarakat dilakukan dengan tidak membuang waktu, tenaga, dan biaya yang  berlebihan.
Yang dimaksud dengan “prinsip berhasil guna” adalah bahwa kegiatan penanggulangan bencana harus berhasil guna, khususnya dalam mengatasi kesulitan masyarakat dengan tidak membuang waktu, tenaga, dan biaya yang berlebihan.
5)      Transparansi Dan Akuntabilitas.
Yang dimaksud dengan “prinsip transparansi” adalah bahwa penanggulangan bencana dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Yang dimaksud dengan “prinsip akuntabilitas” adalah bahwa penanggulangan bencana dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan secara etik dan hukum.
6)      Kemitraan.
7)      Pemberdayaan.
8)       Nondiskriminatif 
Yang dimaksud dengan “prinsip nondiskriminasi” adalah bahwa negara dalam penanggulangan bencana tidak memberikan perlakuan yang berbeda terhadap jenis kelamin, suku, agama, ras, dan aliran politik apa pun.
9)      Nonproletisi.
Yang dimaksud dengan ”nonproletisi” adalah bahwa dilarang menyebarkan agama atau keyakinan pada saat keadaan darurat bencana, terutama melalui pemberian bantuan dan pelayanan darurat bencana.

C.     Asas-asas Penanggulangan Bencana
Penanggulangan bencana berdasarkan pasal 3 UU No. 24 Tahun 2007  berasaskan:
1)      Kemanusiaan.
Yang dimaksud dengan “asas kemanusiaan” termanifestasi dalam penanggulangan bencana sehingga undang-undang ini memberikan perlindungan dan penghormatan hak-hak asasi manusia, harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara proporsional.
2)      Keadilan.
Yang dimaksud dengan”asas keadilan” adalah bahwa setiap materi muatan ketentuan dalam penanggulangan bencana harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara tanpa kecuali.
3)      Kesamaan Kedudukan Dalam Hukum Dan Pemerintahan.
Yang dimaksud dengan “asas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan” adalah bahwa materi muatan ketentuan dalam penanggulangan  bencanatidak boleh berisi hal-hal yang membedakan latar belakang, antara lain, agama, suku, ras, golongan, gender, atau status sosial.
4)      Keseimbangan, Keselarasan, Dan Keserasian.
Yang dimaksud dengan “asas keseimbangan” adalah bahwa materi muatan ketentuan dalam penanggulangan bencana mencerminkan keseimbangan kehidupan sosial dan lingkungan. Yang dimaksud dengan “asas keselarasan” adalah bahwa materi muatan ketentuan dalam penanggulangan  bencana mencerminkan keselarasan tata kehidupan dan lingkungan.
Yang dimaksud dengan ”asas keserasian” adalah bahwa materi muatan ketentuan dalam penanggulangan bencana mencerminkan keserasian lingkungan dan kehidupan sosial masyarakat.
5)      Ketertiban Dan Kepastian Hukum
Yang dimaksud dengan “asas ketertiban dan kepastian hukum” adalah bahwa materi muatan ketentuan dalam penanggulangan bencana harus dapat menimbulkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan adanya kepastian hukum.
6)      Kebersamaan.
Yang dimaksud dengan “asas kebersamaan” adalah  bahwa penanggulangan bencana pada dasarnya menjadi tugas dan tanggung jawab bersama Pemerintah dan masyarakat yang dilakukan secara gotong royong.
7)      Kelestarian Lingkungan Hidup.
Yang dimaksud dengan “asas kelestarian lingkungan hidup” adalah bahwa materi muatan ketentuan dalam penanggulangan bencana mencerminkan kelestarian lingkungan untuk generasi sekarang dan untuk generasi yang akan datang demi kepentingan bangsa dan negara.
8)      Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi.
Yang dimaksud dengan “asas ilmu  pengetahuan dan teknologi” adalah bahwa dalam penanggulangan bencana harus memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara optimal sehingga mempermudah dan mempercepat proses  penanggulangan bencana, baik pada tahap pencegahan, pada saat terjadi bencana, maupun pada tahap pascabencana



D.    Prinsip Etik Perawat Dalam Menajemen Bencana
1)      Autonomy
Mengacu pada hak untuk membuat keputusan sendiri. Perawat yang mengikuti prinsip ini mengakui bahwa setiap klien adalah unik, memiliki hak untuk menjadi apa orang itu, dan memiliki hak untuk memilih tujuan pribadi. orang memiliki "inward autonomy" jika mereka memiliki kemampuan untuk membuat pilihan; mereka memiliki "outward autonomy" jika pilihan mereka tidak terbatas atau dipaksakan oleh orang lain.
2)      Nonmaleficence
Adalah kewajiban untuk "tidak membahayakan" meskipun hal ini tampaknya akan menjadi sebuah prinsip sederhana untuk diikuti,  pada kenyataannya kompleks. Dapat berarti sengaja bahaya menyebabkan kerugian, menempatkan seseorang pada risiko bahaya, dan secara tidak sengaja menyebabkan kerusakan. dalam keperawatan, kerusakan yang disengaja tidak pernah diterima.  Namun, menempatkan seseorang pada risiko bahaya memiliki  banyak sisi. klien mungkin berada pada risiko bahaya sebagai konsekuensi diketahui intervensi keperawatan yang dimaksudkan untuk membantu.
3)      Beneficence
Berarti "berbuat baik" perawat diwajibkan untuk berbuat baik, yaitu untuk melaksanakan tindakan yang menguntungkan klien dan dukungan buat mereka. Namun, berbuat baik juga dapat menimbulkan risiko merugikan
4)      Justice
Sering disebut sebagai keadilan. perawat sering menghadapi keputusan di mana rasa keadilan harus menang.
5)      Fidelity
Artinya menjadi setia kepada perjanjian dan janji-janji. berdasarkan kedudukan mereka sebagai perawat profesional, perawat memiliki tanggung jawab kepada klien, pengusaha, pemerintah, dan masyarakat, serta untuk diri mereka sendiri. perawat sering membuat  janji seperti aku akan segera kembali dengan obat penghilang rasa sakit atau aku akan mencari tahu untuk Anda. klien mengambil janji tersebut secara serius, sehingga harus menunggu perawat.
6)      Veracity
Mengacu pada mengatakan yang sebenarnya. meskipun hal ini tampaknya sederhana, dalam prakteknya, pilihan tidak selalu jelas. harus perawat mengatakan yang sebenarnya ketika diketahui bahwa hal itu akan menyebabkan bahaya? apakah perawat berbohong ketika diketahui bahwa kebohongan akan mengurangi kecemasan dan ketakutan? berbohong kepada orang sakit atau sekarat jarang dibenarkan. hilangnya kepercayaan perawat dan kecemasan yang disebabkan oleh tidak mengetahui kebenaran.






























BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Indonesiamerupakan salah satu yang rawan bencana sehingga diperlukan manajemen atau penanggulangan bencana yang tepat dan terencana. Manajemen bencana merupakan serangkaian upaya yang meliputi  penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan  pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi.
Oleh sebab itu didalam menajemen bencana sangat diperlukannya prinsip legal dan etik dalam proses penanggulangan bencana, prinsip legal dan etik tersebut dapat diajadikan sebagai acuan dalam pemberian pertolongan dan sebagai pedoman dalam mengelola suatu bencana.
B.     Saran
Masalah penanggulangan bencana tidak hanya menjadi beban  pemerintah atau lembaga-lembaga yang terkait. Tetapi juga diperlukan dukungan dari masyarakat umum. Diharapkan masyarakat dari tiap lapisan dapat ikut berpartisipasi dalam upaya penanggulangan bencana dan lebih mementingkan keentingan bersama dan keselamatan bersama.














DAFTAR PUSTAKA
Ledysia, Septiana. 2013. Januari 2013, Indonesia Dirundung 119 Bencana.
Pasal 1 Undang-Undang No. 24 Tahun 2007. Jakarta: DPR RI dan Presiden RI
Badan Koordinasi Nasional Penanganan Bencana. 2007. Pengenalan  Karakteristik Bencana dan Upaya Mitigasinya Di Indonesia. Jakarta: Direktorat Mitigasi
Badan Nasional Penanggulangan Bencana. 2008. Peraturan Kepala Badan  Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2008 Tentang  Pedoman Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana. Jakarta: BNPB


1 komentar: